TUPOKSI GURU MATA PELAJARAN




GURU-GURU BIDANG STUDI
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanpaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Menjadi Pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Madrasah dan Nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan,
  14. Membuata karya inovatif.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA PEMBELAJARAN PPKn

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan