- uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melaluiBendahara Pengeluaran; dan,
- uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
- menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
- melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
- menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
- mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
- menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
- meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA;
- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadual waktu pembayaran; dan
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(5) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar