TUPOKSI BENDAHARA PENGELUARAN

1. Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi:
  1. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melaluiBendahara Pengeluaran; dan,
  2. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi:
  1. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
  2. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
  3. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  4. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  5. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  6. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
  7. menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
(3) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas SPBy  meliputi:
  1. meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA;
  2. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
  • pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
  • nilai tagihan yang harus dibayar;
  • jadual waktu pembayaran; dan
  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
 (4) Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan;

(5) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA PEMBELAJARAN PPKn

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan