1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan
Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :
Bidang Kesiswaan
- Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan consoling;
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan).
- Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi “Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, dan Paskibra”;
- Mengatur program pesantren kilat;
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
- Menyelenggarakan cerdas cermat dan olahraga prestasi;
- Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapatkan beasiswa (prestasi atau miskin);
- Menyusun laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar