GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
- Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- Menjadi Pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Madrasah dan Nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan,
- Membuata karya inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar