TUPOKSI GURU BIMBINGAN DAN KONSOLING (BK)


GURU BIMBINGAN DAN KONSELING

  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. Menjadi Pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Madrasah dan Nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan,
  14. Membuata karya inovatif.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA PEMBELAJARAN PPKn

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan