Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah



KEPALA MADRASAH

Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin/leader innovator, dan motivator.
 1. Kepala Madrasah selaku Edukator
Kepala Madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lebih lengkap lihat tugas guru).
2. Kepala Madrasah selaku Manajer
Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Menyusun perencanaan;
  • Mengeorganisir kegiatan;
  • Mengarahkan kegiatan;
  • Melaksanakan pengawasan;
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
  • Menentukan kebijaksanaan;
  • Mengadakan rapat;
  • Mengambil keputusan;
  • Mengatur proses belajar mengajar;
  • Mengatur administrasi (ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana prasarana dan keuangan);
  • Mengatur organisasi siswa (OSIS);
  • Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
3. Kepala Madrasah selaku Administrator
Kepala Madrasah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi yang mencakup :
  • Perencanaan;
  • Pengorganisasian;
  • Pengarahan;
  • Pengkoordinasian;
  • Pengawasan;
  • Kurikulum;
  • Kesiswaan;
  • Ketatausahaan;
  • Ketenagaan;
  • Kantor;
  • Keuangan;
  • Perpustakaan;
  • Laboratorium;
  • Ruang Keterampilan/kesenian;
  • Bimbingan consoling;
  • UKS;
  • Gedung Serba Guna;
  • OSIS;
  • Media;
  • Gudang;
  • 7 K.
4. Kepala Madrasah selaku Supervisor
Kepala Madrasah selaku supervisor, bertugas menyelenggarakan supervisemengenai :
  • Proses belajar mengajar;
  • Kegiatan bimbingan dan consoling;
  • Kegiatan ekstrakurikuler;
  • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait;
  • Sarana dan prasarana;
  • Kegiatan OSIS;
  • Kegiatan 7K.
5. Kepala Madrasah selaku Pemimpin/leader
Kepala Madrasah selaku pemimpin/ leader. Dalam mengemban tugasnya diharuskan memiliki karakter sebagai berikut :
  • Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab;
  • Mampu memahami kondisi guru, karyawan dan siswa;
  • Memiliki dan memahami visi madrasah;
  • Mengambil keputusan urusan internal dan eksternal madrasah;
  • Membuat, mencari, dan memiliki gagasan baru.
6. Kepala Madrasah selaku inovator
Kepala Madrasah selaku inovator melakukan tugas sebagai berikut :
  • Melakukan pembaruan di bidang Kurikulum berbasis madrasah, BK, ekstrakurikuler, dan pengadaan;
  • Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan;
  • Melaksanakan pembaruan dalam menggali sumberdaya di komite dan madrasah.
7. Kepala Madrasah selaku Motivator
Kepala Madrasah selaku motivator memuyai tugas sebagai berikut :
  • Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja;
  • Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM dan BK;
  • Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum;
  • Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar;
  • Mengatur halaman/lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesame guru dan karyawan;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar madrasah dan lingkungan;
  • Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA PEMBELAJARAN PPKn

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan