- Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan.
- Melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur
- Memproses pembuatan Daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya.
- Memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran.
- Memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
- Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK.
- Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan,
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Home »
» TUPOKSI PEJABAT PENCATAT ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI PUSAT (PPABP)
TUPOKSI PEJABAT PENCATAT ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI PUSAT (PPABP)
PPABP memiliki tugas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar