Wakil Kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan
Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :
1. Bidang Kurikulum
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
- Mengatur penyusunan program pengajaran (Program Semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, serta penjabaran dan penyesuaian kurikulum);
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kegiatan intrakurikuler dan eksrakurikuler;
- Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian rapor dan STTB;
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
- Mengatur pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran;
- Mengatur Mutasi siswa;
- Melakukan supervise administrasi dan akademis;
- Menyusun laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar