1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan
Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :
Bidang Sarana dan Prasarana
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
- Merencanakan program pengadaannya;
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana;
- Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian;
- Mengatur pembakuannya/pembukuan;
- Menyusun laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar