Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha


KEPALA TATA USAHA

Kepala tata usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi (administrasi pendidikan, pengajaran, kesiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan humas) dan bertanggungjawab kepada kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Penyusunan program kerja tata usaha;
  2. Pengelolaan keuangan madrasah;
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
  4. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai serta tata usaha madrasah;
  5. Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
  6. Penyusunan dan penyajian data / statistic madrasah;
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K ;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
Selain tugas tersebut kepala tata usaha membawahi Pelaksana Urusan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Urusan administrasi Kesiswaan;
  2. Pelaksana Urusan administrasiKepegawaian;
  3. Pelaksana Urusan administrasi Sarana dan Prasarana ;
  4. Pelaksana Urusan administrasi Hubungan Madrasah dengan Masyarakat ;
  5. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Kearsipan ;
  6. Pelaksana Urusan administrasi keuangan :
  • Pengelola RKA-KL, Persediaan ATK);
  • Bendahara pengeluaran (DIPA);
  • Bendahara BOS;
  • Pengelola SImak-BMN;
  • Pengelola SAKPA;
  • Pengelola E-MPA
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA PEMBELAJARAN PPKn

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan