KEPALA TATA USAHA
Kepala tata usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi (administrasi pendidikan, pengajaran, kesiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan humas) dan bertanggungjawab kepada kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja tata usaha;
- Pengelolaan keuangan madrasah;
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai serta tata usaha madrasah;
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
- Penyusunan dan penyajian data / statistic madrasah;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K ;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
- Pelaksana Urusan administrasi Kesiswaan;
- Pelaksana Urusan administrasiKepegawaian;
- Pelaksana Urusan administrasi Sarana dan Prasarana ;
- Pelaksana Urusan administrasi Hubungan Madrasah dengan Masyarakat ;
- Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Kearsipan ;
- Pelaksana Urusan administrasi keuangan :
- Pengelola RKA-KL, Persediaan ATK);
- Bendahara pengeluaran (DIPA);
- Bendahara BOS;
- Pengelola SImak-BMN;
- Pengelola SAKPA;
- Pengelola E-MPA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar