TUPOKSI GURU MATA PELAJARAN




GURU-GURU BIDANG STUDI
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanpaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Menjadi Pengawas penilai dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Madrasah dan Nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan,
  14. Membuata karya inovatif.
Share:

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha


KEPALA TATA USAHA

Kepala tata usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi (administrasi pendidikan, pengajaran, kesiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan humas) dan bertanggungjawab kepada kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Penyusunan program kerja tata usaha;
  2. Pengelolaan keuangan madrasah;
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
  4. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai serta tata usaha madrasah;
  5. Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
  6. Penyusunan dan penyajian data / statistic madrasah;
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K ;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
Selain tugas tersebut kepala tata usaha membawahi Pelaksana Urusan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Urusan administrasi Kesiswaan;
  2. Pelaksana Urusan administrasiKepegawaian;
  3. Pelaksana Urusan administrasi Sarana dan Prasarana ;
  4. Pelaksana Urusan administrasi Hubungan Madrasah dengan Masyarakat ;
  5. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Kearsipan ;
  6. Pelaksana Urusan administrasi keuangan :
  • Pengelola RKA-KL, Persediaan ATK);
  • Bendahara pengeluaran (DIPA);
  • Bendahara BOS;
  • Pengelola SImak-BMN;
  • Pengelola SAKPA;
  • Pengelola E-MPA
Share:

Tugas dan Fungsi Wakamad Bidang Sarana dan Prasarana

Wakil Kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan

Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :

Bidang Sarana dan Prasarana
  • Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
  • Merencanakan program pengadaannya;
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana;
  • Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian;
  • Mengatur pembakuannya/pembukuan;
  • Menyusun laporan.

Share:

Tugas dan Fungsi Wakamad Bidang Humas

Wakil Kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan

Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :

Bidang Hubungan Masyarakat
  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dan peranan komite madrasah;
  • Menyelenggarakan bakti sosial dan karya wisata;
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan dimadrasah (gebyar pendidikan)
  • Menyusun laporan.
Share:

Tugas dan Fungsi Wakamad Bidang Kesiswaan

Wakil Kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan

Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :


Bidang Kesiswaan
  • Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan consoling;
  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan).
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi “Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, dan Paskibra”;
  • Mengatur program pesantren kilat;
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
  • Menyelenggarakan cerdas cermat dan olahraga prestasi;
  • Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapatkan beasiswa (prestasi atau miskin);
  • Menyusun laporan.
Share:

Tugas dan Fungsi Wamad Bidang Kurikulum



Wakil Kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program.
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Penyusunan laporan
Selain itu, wakil kepala madrasah juga bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan berikut :

1. Bidang Kurikulum
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
  • Mengatur penyusunan program pengajaran (Program Semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, serta penjabaran dan penyesuaian kurikulum);
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kegiatan intrakurikuler dan eksrakurikuler;
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian rapor dan STTB;
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
  • Mengatur pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran;
  • Mengatur Mutasi siswa;
  • Melakukan supervise administrasi dan akademis;
  • Menyusun laporan.
Share:

Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah



KEPALA MADRASAH

Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin/leader innovator, dan motivator.
 1. Kepala Madrasah selaku Edukator
Kepala Madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lebih lengkap lihat tugas guru).
2. Kepala Madrasah selaku Manajer
Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Menyusun perencanaan;
  • Mengeorganisir kegiatan;
  • Mengarahkan kegiatan;
  • Melaksanakan pengawasan;
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
  • Menentukan kebijaksanaan;
  • Mengadakan rapat;
  • Mengambil keputusan;
  • Mengatur proses belajar mengajar;
  • Mengatur administrasi (ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana prasarana dan keuangan);
  • Mengatur organisasi siswa (OSIS);
  • Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
3. Kepala Madrasah selaku Administrator
Kepala Madrasah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi yang mencakup :
Share:

VISI, MISI, DAN TUJUAN MTsN BANTAENG


 
A.  Visi MTsN BANTAENG
“UNGGUL DALAM PRESTASI DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”
B.    Misi MTsN Bantaeng
1.     Mewujudkan Kedisiplinan dalam Lembaga Madrasah;
2.    Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan efisien yang berorientasi pada peningkatan mutu; 
3.    Membina Keterampilan (Life Skill) sesuai denganpotensi Siswa;
4.    Membudayakan Kiwa Uswatun Khasanah dalam Sehari-Hari;
5.    Menerapkan Budaya Manajemen Transparansi, Partisipatif dan Kekeluargaan;
6.    Mengupayakan Sarana dan Prasarana sebagai petunjang Proses Belajar Mengajar dan Menciptakan Lingkungan Madrasah ;
Share:

Podcast Buku Digital Madrasah

CARI ARSIP BERITA

Arsip Berita

Arsip Berita

VIDEO / YOUTUBE

Total Tayangan Halaman

FOLLOWERS

Terjemahan