- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
-
Foto Gerbang Madrasah Tsanawiyah Negeri Bantaeng
Foto gedung ini merupakan bangunan penunjang. Digunakan untuk praktikum khusus bidang studi IPA, pasilitas ruang IPA cukup lengkap bahan dan peralatan prakteknya.
-
Foto Gerbang Madrasah Tsanawiyah Negeri Bantaeng
Foto gerbang ini merupakan bangunan penunjang. Digunakan untuk memasang Nama, Alamat Madrasah secara lengkap. Bangunan ini berada di samping Gedung Kepala Madrasah.
-
Foto Gedung ruang Kepala Madrasah dan Guru
Gambar ini merupakan foto Gedung Kepala Madrasah yang dibangun pada tahun 2008. Gedung ini, disamping ditempati bekerja oleh Kepala Madrasah diruang ini pula di gunakan oleh Para Wakil Kepala Madrasah berserta Guru-Gurunya.
-
Foto Gedung Perpustakaan sebagai sarana ruang baca peserta didik
Gambar ini merupakan foto gedung Perpustakaan yang merupakan fasilitas penunjang bagi peserta didik untuk digunakan membaca buku-buku yang berkaitan dengan bidang studi yang sedang dipelajarinya juga untuk membaca buku-buku penunjang lainnya
-
Foto Gedung AULA sebagai sarana ruang latihan/praktikum peserta didik
Gambar ini merupakan foto gedung serba guna atau AULA yang merupakan fasilatas penunjang peserta didik untuk digunakan praktik olahraga (bulu tangkis, tenis meja, pentas seni, dll.)
-
Foto Gedung RKB sebagai sarana ruang belajar peserta didik
Gambar ini merupakan fasilitas ruang belajar peserta didik dalam menerima semua mata pelajaran yang ada. Gedung ini digunakan selama 6 hari per pekan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka guru dengan peserta didik
-
Foto Gedung sarana madrasah berupa Kantor yang digunakan oleh ASN Tata Usaha
Gambar ini merupakan foto Gedung Kantor Madrasah yang dibangun pada tahun 2010. Gedung ini, disamping ditempati bekerja oleh Kepala Tata Usaha Madrasah diruang ini pula sering digunakan berserta Guru-Gurunya.
UNDANG-UNDANG
PERATURAN / KEPUTUSAN MENTERI AGAM RI
Peraturan Menteri Agama RI
- PMA No. 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- PMA No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
- PMA No.
- PMA No.90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- PMA No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA No. 90 Tahun 2013
- PMA No. 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PMA No. 90 Tahun 2013
- PMA No. 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
- PMA No. 63 Tahun 2016 tentang Perubahan PMA No. 45 Tahun 2014
- PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
- KMA No. 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama
- KMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama
- KMA No. 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama
- KMA No. 368 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provensi Sulawesi Selatan
- KMA No. 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
PERPU / PP / PERPRES
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemrintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemrintah No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Krakter
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
PROFILE KEPALA URUSAN TATA USAHA
| NAMA | : |
ANDI ZULFADHLI AL-GHIFFARY, S.Ag., MH.
|
| NIP. | : |
19741026 200312 1 005
|
| PANGKAT/GOL. | : |
PEMBINA, IV/a
|
| JABATAN | : |
KEPALA URUSAN TATA USAHA MTsN BANTAENG
|
| NIK. | : |
7303022610740001
|
| ALAMAT | : |
KAMPUNG CEDO
|
| : |
RT/RW 001/003
|
|
| : |
LINGKUNGAN LASEPANG
|
|
| : |
KELURAHAN LAMALAKA
|
|
| : |
KECAMATAN BANTAENG
|
|
| : |
KABUPATEN BANTAENG
|
|
| RIWAYAT | : | |
| # PENDIDIKAN | : |
SD NO. 41 RAPPOA TAHUN 1987
|
| : |
SMP NO. 3 BANTAENG TAHUN 1990
|
|
| : |
MAS AL-FURQAN BANTAENG TAHUN 1993
|
|
| : |
S1 FAK. SYARIAH IAIN ALAUDDIN UJUNG PANDANG TAHUN
2008
|
|
| : |
S2 FAK. PPs UMI MAKASSAR TAHUN 2002
|
|
| # PEKERJAAN | : |
STAF MAPENDA KEMENAG BANTAENG TAHUN 2003-2004
|
| : |
PEG. PEMBUAT DAFTAR GAJI MAN BANTAENG TAHUN 2005
|
|
| : |
BENDAHARA PENGELUARAN MAN BANTAENG TAHUN 2006 - 2009
|
|
| : |
KEPALA URUSAN TATA USAHA MAN BANTAENG TAHUN 2010 -
2018
|
|
| : |
KEPALA URUSAN TATA USAHA MTSN BANTAENG TAHUN 2018 -
SAMPAI SEKARANG
|
|
| # TUGAS TAMBAHAN | : |
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MAN BANTAENG SEJAK TAHUN
2009 - 2012
|
| : |
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH BAYAR MAN
BANTAENG TAHUN 2013 - 2018
|
|
| : |
PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH BAYAR MTsN BANTAENG TAHUN
2018 - SAMPAI SEKARANG
|
|














