Format atau sistematika pembuatan laporan kegiatan mengacu pada:
- Permenpan No.80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
- KMA No. 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan pada Kementerian Agama.
- KMA No. 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama.
- KMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- KMA No. 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama.
- Cover
- Surat Undangan
- Daftar Hadir
- Hasil Keputusan Rapat/Notulensi
- Bukti-bukti lain
- Cover
- Surat undangan lembaga Luar
- Deskripsi hasil Kegiatan
- Sertifikat atau Bukti Lain
- SPJ Keuangan
- Cover
- Surat undangan lembaga Luar
- Surat keterangan telah melaksanakan kegiatan
- Deskripsi hasil Kegiatan
- Sertifikat atau Bukti Lain
- Latar belakang
- Dasar hukum
- Maksud dan tujuan
- Ruang lingkup
- Panitia dan peserta
- Narasumber dan moderator / pendamping /fasilitator
- Waktu pelaksanan
- Materi kegiatan
- Biaya (rab rencana dan realisasi)
- Hasil diskusi
- Out put hasil kegiatan / pelaksanaan (pemaparan/diskusi)
- Evaluasi hasil kegiatan
- Kesimpulan
- Saran& kritik / rekomendasi masukan
- Tor / kerangka acuan / proposal
- Sk panitia, peserta, narasumber, moderator, dll
- Surat undangan panitia, peserta, narasumber, dan moderator
- Daftar hadir panitia, peserta dan narasumber
- Curikulum vitae narasumber
- Materi / bahan narasumber
- Dokumentasi kegiatan (foto & video) diskusi
- Bukti pendistribusian (barang / bahan kegiatan)
- Spj keuangan (fotocopy spp, spm, sp2d, sptjb, kuitansi, faktur pembelanjaan, nota pembelian,ttd transport, ttd honor, bill penginapan, tiket dan airport tax, dll)